GAJI PRESIDEN RP 60 JUTA; Men-PAN: Mestinya Rp 80 Juta
JAKARTA (KR) - Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil, Polri/TNI juga beberapa pejabat pemerintah, ternyata tidak berbanding lurus dengan Presiden. Sebab gaji presiden yang merupakan orang nomor satu di Indonesia, hanya bergaji Rp 60 juta. ”Harusnya gaji presiden itu 5 kali gaji menteri,” kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi di Jakarta, Jumat (14/8). Saat ini gaji menteri sekitar Rp 16 juta. Namun ketika ditanya berapa kenaikan gaji pejabat negara, dia berujar ”Ini lagi di bahas, saya belum tahu,” katanya lagi.
Jika dihitung gaji menteri Rp 16 juta, maka idealnya gaji presiden sebesar Rp 80 juta. Menurut dia, meski belum ada kenaikan gaji pejabat negara, namun nantinya gaji pejabat negara akan naik. Dia membandingkan gaji presiden dengan gaji Direktur BUMN yang mempunyai jarak lebar. ”Tentu harus ada kenaikan, contohnya dengan gaji direktur BUMN. Presiden saja gajinya cuma Rp 60 juta,” paparnya. Dia mengatakan tingkatan gaji PNS dari gaji terendah hingga gaji teratas hanya mempunyai jenjang 3,6 kali. PNS yang bergaji rendah naik terus. ”Yang di bawah naik terus, yang di atas gak naik-naik,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tasdik Kinanto mengatakan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tengah menggodok kenaikan gaji bagi para pejabat *Bersambung hal 31 kol 7 negara, termasuk presiden. ”Ada pemikiran memberikan gaji yang memadai, agar tidak terjadi perbedaan mencolok. Masa presiden dengan Gubernur BI sangat lebar,” katanya. Menurut hasil audit BPK atas laporan keuangan BI pada 2008, take home pay seorang Gubernur BI adalah Rp 1,879 miliar dalam setahun. Itu setara dengan Rp 144 juta per bulan. Sedang untuk Deputi Gubernur Senior sebesar Rp 1,574 miliar atau setara dengan Rp 121 juta per bulan. Take home pay Boediono saat menjadi bos besar BI itu mengacu pada pos beban umum yang diberikan pada anggota Dewan Gubernur BI. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan fungsional, insentif, tunjangan hari raya dan uang penggantian cuti tahunan.
Sesuai dengan UU No 23/2009 tentang Bank Indonesia, gaji, penghasilan dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI ditetapkan oleh anggota Dewan Gubernur BI. Besarnya gaji dan penghasilan lain bagi Gubernur BI ditetapkan paling banyak dua kali gaji dan penghasilan bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di BI. Sedang ketika ditanyakan mengenai rencana kenaikan gaji para pejabat negara tersebut, Tasdik tetap belum bisa mengumumkannya. Sebab masih dalam tahap penggodokan. Namun diakuinya pemerintah akan menjadikan Departemen Keuangan sebagai acuan dalam menerapkan reformasi birokrasi di belasan departemen lain yang diterapkan tahun depan. Sebab Departemen Keuangan merupakan departemen dengan penghasilan pegawai paling tinggi.”Di Depkeu, tunjangan kinerja untuk seorang pejabat eselon satu bisa Rp 40 juta, padahal gaji pokoknya hanya Rp 3 juta,” katanya. Bila mengacu keterangan tertulis Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, pada 4 Maret 2009 memang disebutkan gaji terendah dan gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Gaji pokok tertinggi untuk PNS, termasuk pejabat Depkeu adalah sebesar Rp 3,4 juta. Gaji sebesar itu untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih. Ini adalah pejabat setingkat Dirjen. Namun, yang membedakan adalah tunjangan yang diperoleh oleh pejabat eselon satu di masing-masing departemen.
Tunjangan kinerja itu diukur berdasarkan tugas, tanggung jawab, wewenang, risiko dan beban pekerjaan. Saat ini, menurut Tasdik, Kementerian PAN dan Badan Kepegawaian Negara sedang menggodok berapa besaran tunjangan kinerja bagi PNS akan akan mengikuti program reformasi birokrasi pada 2010. Program ini akan diterapkan di 12 departemen. Ke-12 lembaga itu adalah Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Mennko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Menneg PAN, Kantor Meneg PPN/Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(Sim)-a