Bajak 30 Lagu di Internet, Mahasiswa AS Divonis Rp 6,6 Miliar

TEMPO Interaktif, Jakarta – Gara-gara mengunduh dan berbagi 30 lagu dengan ilegal via Internet, seorang mahasiswa Universitas Boston, Amerika Serikat, divonis pengadilan untuk memberi ganti rugi US$675 ribu (Rp 6,6 miliar) kepada empat produser.


Mahasiswa itu, Joel Tenenbaum, 25 tahun, di pengadilan mengakui mengunduh dan berbagi lagu itu di Internet. Lagu yang diunduh dari berbagai kelompok seperti Nirvana, Gren Day, The Smashing Pumpkins, dan grup-grup lainnya.


Para juri, Jumat (31/7), hanya perlu menentukan besar ganti rugi yang mesti dibayar si mahasiswa kepada para produser.


Di bawah hukum federal Amerika Serikat, pembajakan satu lagu saja bisa didenda US$750-30 ribu (Rp 7,5 juta-300 juta). Tapi ganti rugi bisa mencapai US$150 ribu (1,5 miliar) perlagu jika si pembajak memang berniat buruk.


Jadi, untuk kasus Tenenbaum, ganti rugi maksimal yang bisa diputuskan juri total US$4,5 juta (Rp 44,5 miliar). Tapi para juri memutuskan bahwa ganti rugi yang mesti dibayar Tenenbaum untuk setiap lagu adalah US$22,5 ribu (Rp 222 juta).


Pengacara si mahasiswa itu sebelumnya meminta juri memberi denda minimal, bahkan sampai US$0,99 atau seharga lagu yang diunduh resmi. Pengacara itu, profesor dari fakultas hukum paling top Amerika Serikat yakni Harvard, Charles Nesson mengatakan pihak pengadilan tidak adil karena menolak argumentasi bahwa kliennya itu masih dalam batas-batas penggunaan lagu secara fair.


Tapi Tim Reynolds, pengacara dari para produser, mengatakan Tenenbaum meski hanya resmi terkait pembajakan 30 lagu, tapi mahasiswa itu sudah beraksi sejak 1997 dan mengakui membajak lebih dari 800 lagu. Pengacara produser hanya berkonsentrasi pada 30 lagu saja.


Tenenbaum sendiri mengatakan bahwa denda itu bisa dia terima karena besarnya tidak sampai denda maksimal.


Mahasiswa itu juga mengatakan bahwa ia mungkin akan mengajukan diri berstatus bangkrut jika di pengadilan berikutnya kalah. Ia dan pengacaranya berniat banding.


Ini adalah gugatan kedua kepada individu karena pembajakan lagu di Internet. Bulan silam, Jammie Thomas-Rasset, 32 tahun, didenda US$1,92 juta (Rp 19 miliar) karena membajak 24 lagu.

0 Responses