KPU Akhirnya Eksekusi Putusan MA
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akhirnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung. SK KPU Nomor 259/2009 tentang perolehan kursi partai dalam pemilihan legilatif 2009 ditunda pemberlakuannya dan akan direvisi. Perintah penundaan itu termaktub dalam amar putusan MA nomor 15/2009 atas uji materi Zaenal Ma'arif cs.
"KPU akan melakukan revisi keputusan tersebut pada waktunya nanti" ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2009.
Menurut Hafiz, revisi SK 259 itu akan disinkronkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 11 Juni 2009 lalu soal cara penghitungan kursi tahap ketiga. "Sambil melihat hasil uji materi pasal 205 Undang-undang 10 tahun 2008 tentang pemilu yang diajukan PKS dan Hanura," ujar Hafiz.
Sidang uji materi pasal itu akan digelar di MK pada Senin, 3 Juli 2009 mendatang. Dalam sidang itu KPU juga diundang sebagai pihak terkait untuk memberi penjelasan.
Artinya, kursi DPR RI hampir dipastikan tidak akan terombak total sebagaimana diprediksi banyak kalangan jika KPU mengeksekusi putusan MA. Hafiz menekankan bahwa putusan MA yang dieksekusi KPU itu tidak hanya satu dan mutlak harus menuruti tata cara penghitungan kursi versi Zaenal Ma'arif. "Ada lima bentuk putusan, mulai nomor 12 sampai 18," ujarnya.
KPU sangat berhati-hati menyingkronkan kelima putusan itu. Sebelum pleno digelar -tepatnya Rabu, 29 Juli 2009- KPU sudah bertemu MA meminta penjelasan. Hafiz sendiri ketika itu yang datang ditemui beberapa Hakim Agung.
"Tadi rekaman juga dibuka kembali untuk dipelajari berbagai aspeknya. Sampai pada keputusan menghargai, menghormati, dan siap melaksanakan putusan lembaga yang berwenang itu dalam hal ini MA," ujar Hafiz.
Diberitakan sebelumnya, uji materiil Zaenal Ma’arif dan beberapa calon legislator lainnya terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dikabulkan MA.
Dalam putusan yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH dan disidang oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sukardja ini, Komisi Pemilihan Umum diminta membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. KPU juga diminta merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi Pemilu.
Pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU No 15/2009 berisi tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, tatacara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
"KPU akan melakukan revisi keputusan tersebut pada waktunya nanti" ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2009.
Menurut Hafiz, revisi SK 259 itu akan disinkronkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 11 Juni 2009 lalu soal cara penghitungan kursi tahap ketiga. "Sambil melihat hasil uji materi pasal 205 Undang-undang 10 tahun 2008 tentang pemilu yang diajukan PKS dan Hanura," ujar Hafiz.
Sidang uji materi pasal itu akan digelar di MK pada Senin, 3 Juli 2009 mendatang. Dalam sidang itu KPU juga diundang sebagai pihak terkait untuk memberi penjelasan.
Artinya, kursi DPR RI hampir dipastikan tidak akan terombak total sebagaimana diprediksi banyak kalangan jika KPU mengeksekusi putusan MA. Hafiz menekankan bahwa putusan MA yang dieksekusi KPU itu tidak hanya satu dan mutlak harus menuruti tata cara penghitungan kursi versi Zaenal Ma'arif. "Ada lima bentuk putusan, mulai nomor 12 sampai 18," ujarnya.
KPU sangat berhati-hati menyingkronkan kelima putusan itu. Sebelum pleno digelar -tepatnya Rabu, 29 Juli 2009- KPU sudah bertemu MA meminta penjelasan. Hafiz sendiri ketika itu yang datang ditemui beberapa Hakim Agung.
"Tadi rekaman juga dibuka kembali untuk dipelajari berbagai aspeknya. Sampai pada keputusan menghargai, menghormati, dan siap melaksanakan putusan lembaga yang berwenang itu dalam hal ini MA," ujar Hafiz.
Diberitakan sebelumnya, uji materiil Zaenal Ma’arif dan beberapa calon legislator lainnya terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dikabulkan MA.
Dalam putusan yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH dan disidang oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sukardja ini, Komisi Pemilihan Umum diminta membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. KPU juga diminta merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi Pemilu.
Pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU No 15/2009 berisi tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, tatacara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.